Amburadul Kualitas STB di Pasaran, Warga pun Jadi Korban
Jum'at, 11 November 2022 - 11:25 WIB
Sesuai aturan tersebut, kata dia, STB harus memenuhi persyaratan teknis electromagnetic compatibility (EMC), keselamatan listrik, persyaratan radio frekuensi, dan memiliki early warning systems (EWS).
"Untuk memeriksa kesesuaian dengan spesifikasi teknis, produsen harus melakukan pengujian STB di laboratorium uji yg diakui Kominfo. Ada 11 lab uji dalam negeri yang berwenang melakukan pengujian perangkat," katanya.
Setelah lolos serangkaian proses uji, maka STB mendapatkan sertifikasi untuklayakedar.
"Untuk memeriksa kesesuaian dengan spesifikasi teknis, produsen harus melakukan pengujian STB di laboratorium uji yg diakui Kominfo. Ada 11 lab uji dalam negeri yang berwenang melakukan pengujian perangkat," katanya.
Setelah lolos serangkaian proses uji, maka STB mendapatkan sertifikasi untuklayakedar.
(dan)
tulis komentar anda