Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!

Sabtu, 17 September 2022 - 12:30 WIB
Cara Antre Online Kunjungan...
Cara antre online kunjungan ke kantor pajak berguna dan sangat memudahkan konsumen untuk membayar pajak. Foto: ist
JAKARTA - Cara antre online kunjungan ke kantor pajak penting diketahui. Sebab, memiliki mobilitas tinggi mempersulit seseorang untuk membayar atau melaporkan pajak mereka. Antrean yang panjang akan memakan waktu lama dan tidak bisa melakukan aktivitas lainnya.

Sejak 1 September 2020, ketika pandemi Covid-19 semakin meluas, Diretorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak.

Demi memudahkan pelayanan dan menghindari kerumunan, maka seseorang diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui Pajak.go.id. Cara pendaftaraan hanya perlu mengunjungi laman Kunjung.pajak.go.id.

Tentu saja cara ini lebih praktis, hemat waktu, tenaga, dan biaya. Jenis pelayanannya pun beragam, seperti tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu, pelaporan SPT, dan lainnya.

Meski penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah mereda, tapi DJP masih membuka layanan anteran pajak online, demi mempermudah pelayanan. Berikut cara daftar antrean online dalam laman Kunjung.pajak.go.id:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!