Steam, DOTA, dan PayPal Diblokir Kominfo
Sabtu, 30 Juli 2022 - 10:23 WIB
JAKARTA - Sejumlah platform yang tidak mendaftar program Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Terhitung mulai Sabtu (30/7/2022), platform Steam, Epic Games Store, PayPal, game online Dota, Counter Strike, dan Origin, diblokir oleh Kominfo.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers 29 Juli 2022 di kantornya sudah mengingatkan keputusan pemblokiran ini. Semuel mengatakan setelah tenggat pendaftaran PSE diperpanjang, beberapa platform game dan pembayaran online itu tak juga mengurus dengan serius status sebagai PSE privat global ke Kominfo.
Surat teguran menurut Semuel sudah dikirim sejak 23 Juli lalu. Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dikutip dari laman kominfo.go.id.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers 29 Juli 2022 di kantornya sudah mengingatkan keputusan pemblokiran ini. Semuel mengatakan setelah tenggat pendaftaran PSE diperpanjang, beberapa platform game dan pembayaran online itu tak juga mengurus dengan serius status sebagai PSE privat global ke Kominfo.
Surat teguran menurut Semuel sudah dikirim sejak 23 Juli lalu. Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dikutip dari laman kominfo.go.id.
(wib)
tulis komentar anda