Startup Tidak Daftar PSE hingga 20 Juli 2022, Kominfo: Kami Tutup!

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:20 WIB
loading...
Startup Tidak Daftar PSE hingga 20 Juli 2022, Kominfo: Kami Tutup!
Kominfo memberikan deadline pendaftaran PSE hanya Sampai 20 Juli 2022. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Pengembang aplikasi (startups) ataupun perusahaan digital yang memanfaatkan peluang dengan membuat situs, platform atau aplikasi digital sebagai sarana berbisnis harus melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Tujuannya, untuk menjamin keamanan dan perlindungan setiap pengguna (users) platform.

Terbaru, Kominfo memberi batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing terakhir pada 20 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, pendaftaran penyelenggaraan PSE tertuang dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020.

”PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022,” uajr Dedy.

Apa sanksi jika PSE bandel dan tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022? Menurut Dedy, akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan sesuai bidang usaha.

Dedy juga menyebut ada 6 kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran. Ini termasuk portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Berikut 6 kategori berdasarkan fungsi, layanan, atau bidang usahanya:

1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. PSE yang mengirimkan materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3546 seconds (0.1#10.140)