Startup Tidak Daftar PSE hingga 20 Juli 2022, Kominfo: Kami Tutup!

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:20 WIB
loading...
Startup Tidak Daftar...
Kominfo memberikan deadline pendaftaran PSE hanya Sampai 20 Juli 2022. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Pengembang aplikasi (startups) ataupun perusahaan digital yang memanfaatkan peluang dengan membuat situs, platform atau aplikasi digital sebagai sarana berbisnis harus melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Tujuannya, untuk menjamin keamanan dan perlindungan setiap pengguna (users) platform.

Terbaru, Kominfo memberi batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing terakhir pada 20 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, pendaftaran penyelenggaraan PSE tertuang dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020.

”PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022,” uajr Dedy.

Apa sanksi jika PSE bandel dan tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022? Menurut Dedy, akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan sesuai bidang usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Drama Rp34 Triliun!...
Drama Rp34 Triliun! Pendiri Startup AI Manus Dicekal di China Usai Dicaplok Meta
Babak Baru Tambak Udang...
Babak Baru Tambak Udang Rakyat: Mampukah Aquarev Jadi Jawaban Tanpa Mengulang Dosa Startup Raksasa?
Skandal Kiss Cam di...
Skandal Kiss Cam di Konser Coldplay: CEO Perusahaan Teknologi Rp15,5 Triliun Astronomer Terciduk Mesra dengan Bawahan
Startup AI Lokal Tembus...
Startup AI Lokal Tembus Panggung Dunia: Kisah AJARI yang Guncang Abu Dhabi
Resmi Diluncurkan, ATLAS...
Resmi Diluncurkan, ATLAS Dorong Kolaborasi Ekosistem Startup Kawasan Asia Pasifik
Alarm Komdigi Berbunyi!...
Alarm Komdigi Berbunyi! 36 Raksasa Digital Terancam Diblokir, Hindari Kasus Worldcoin Jilid Dua!
Peluang Investasi Startup...
Peluang Investasi Startup di Era Tech Winter
Mendorong Kewirausahaan...
Mendorong Kewirausahaan Berbasis AI dan Transisi Energi Berkelanjutan di Indonesia
MDI Portfolio Impact...
MDI Portfolio Impact Report 2025 Tunjukkan Dampak Lintas Sektor dari Startup
Rekomendasi
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Berita Terkini
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Ambisi Gila IPO SpaceX:...
Ambisi Gila IPO SpaceX: Kejar Rp1.350 Triliun dalam Semalam
Mengapa Indonesia Mendadak...
Mengapa Indonesia Mendadak Jadi Kiblat Baru ChatGPT Images 2.0?
Infografis
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved