PSE Kominfo, Mengapa ingin Blokir Facebook, WhatsApp hingga Google? Ini Jawabannya

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:08 WIB
Baca juga : Meski Belum Mendaftar, Google Mengaku Akan Ikuti Regulasi Pendaftaran PSE Kominfo

Instagram dan Facebook telah didaftarkan oleh perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. Instagram terdaftar dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022 (mobile), 004994.03/DJAI.PSE/07/2022 (web).

Sedangkan, Facebook terdaftar dengan nomor 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 (mobile), 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 (web).

Kominfo juga terus mengingatkan PSE yang belum mendaftar. Karena menurutnya PSE sendirilah yang akan merugi bila tidak mendaftarkan dirinya.

Secara tegas Kominfo juga mengungkapkan keberaniannya untuk memblokir aplikasi manapun yang tidak mau bekerja sama. Menurut Dirjen Samuel ini bisa menjadi kesempatan bagi anak bangsa yang dapat mengembangkan aplikasi baru.
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More