PSE Kominfo, Mengapa ingin Blokir Facebook, WhatsApp hingga Google? Ini Jawabannya

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:08 WIB
Melansir dari laman resmi Kominfo, kewajiban pendaftaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Pemantauan juga akan dilakukan bagi PSE yang tidak terdaftar dilihat dari traffic aplikasi. Meskipun demikian Kemkominfo telah mempermudah dan siap membantu cara pendaftaran ini bila mengalami kendala. Sehingga dapat memudahkan para masyarakat yang hendak mendaftar.

Sementara itu banyak dari PSE yang enggan untuk mendaftar karena khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan. Padahal, sistem tersebut hanya untuk pendataan dan tata kelola, bukan untuk pengendalian sistem.

Pendaftaran PSE menurut Kominfo ini adalah sebagai bentuk perlindungan dari kejahatan korporasi tersistem. Seperti yang pernah terjadi sebelumnya dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro.

Sampai pada akhir pendaftaran yang ditetapkan diketahui Facebook telah mendaftar sebagai PSE Privat. Dengan begitu, media sosial yang berada di bawah payung Meta itu seperti instagram dapat terbebas dari ancaman pemblokiran, selama tidak melanggar aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!