FBI Wanti-wanti Aplikasi Palsu Kripto yang Bisa Bobol Duit Besar-besaran
Rabu, 20 Juli 2022 - 07:11 WIB
FBI mewanti-wanti penggiat investasi crypto agar hati-hati jika diminta untuk mengunduh aplikasi yang dipalsukan. Foto/IST
JAKARTA - Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 244 orang yang kehilangan uang dalam jumlah besar karena aplikasi palsu kripto . Tidak main-main kerugian yang dialami mencapai USD42,7 juta atau setara Rp637,3 miliar.
Disebutkan Gizmodo modus operandi aplikasi palsu kripto dilakukan dengan membuat aplikasi yang menggunakan logo yang sama dengan lembaga keuangan Amerika Serikat dan pelaku kripto. Pelaku penipuan juga menghubungi korban dengan berupaya meyakinkan korban untuk mengunduh kedua aplikasi palsu tersebut.
Dari situ pelaku penipuan mengajak korban untuk menyetor cryptocurrency ke dompet yang nyatanya milik pelaku penipuan. "Ketika korban mencoba untuk menarik diri dari aplikasi, mereka akan diminta untuk membayar pajak atas penarikan mereka. Namun, ini hanyalah tipu muslihat untuk membagi lebih banyak dana dari korban, karena meskipun mereka melakukan pembayaran, penarikan akan tetap tidak tersedia," tulis Coin Telegraph.
Operasi penipuan metode itu menurut FBI dilakukan oleh pelaku cybercriminal bernama YiBit. Aksi penipuan yang dilakukan YiBIt disebutkan berhasil menarik sejumlah uang sebesar USD5,5 juta atau setara Rp82,09 miliar selama Oktober 2021 hingga Mei 2022.
Disebutkan Gizmodo modus operandi aplikasi palsu kripto dilakukan dengan membuat aplikasi yang menggunakan logo yang sama dengan lembaga keuangan Amerika Serikat dan pelaku kripto. Pelaku penipuan juga menghubungi korban dengan berupaya meyakinkan korban untuk mengunduh kedua aplikasi palsu tersebut.
Dari situ pelaku penipuan mengajak korban untuk menyetor cryptocurrency ke dompet yang nyatanya milik pelaku penipuan. "Ketika korban mencoba untuk menarik diri dari aplikasi, mereka akan diminta untuk membayar pajak atas penarikan mereka. Namun, ini hanyalah tipu muslihat untuk membagi lebih banyak dana dari korban, karena meskipun mereka melakukan pembayaran, penarikan akan tetap tidak tersedia," tulis Coin Telegraph.
Operasi penipuan metode itu menurut FBI dilakukan oleh pelaku cybercriminal bernama YiBit. Aksi penipuan yang dilakukan YiBIt disebutkan berhasil menarik sejumlah uang sebesar USD5,5 juta atau setara Rp82,09 miliar selama Oktober 2021 hingga Mei 2022.
Lihat Juga :