Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!

Senin, 21 Maret 2022 - 14:31 WIB
BACA JUGA: Ironi Pawang Hujan: Jadi Bintang di MotoGP, Dihujat dan Dipermalukan di Twitter

Sehingga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang digunakan Wajib Pajak. Dilansir dari lama DJP berikut cara cetak ulang kartu NPWP secara online.

1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

2. Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

3. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!