Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!

Senin, 21 Maret 2022 - 14:31 WIB
Sebagai wajib pajak, Anda berhak untuk meminta cetak ulang Kartu NPWP yang rusak atau hilang. Foto: ist
JAKARTA - Cara cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat Anda lakukan secara online. NPWP penting sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak.

Wajar jika wajib pajak mengalami kasus NPWP rusak atau bahkan hilang. Sebagai wajib pajak, sebenarnya Anda berhak untuk meminta cetak ulang Kartu NPWP yang rusak atau hilang.

Nah, cara cetak ulang kartu NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem online yang real time kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.



Sistem ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak karena dapat dikirimkan kapan saja dan dimana saja.



Sehingga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang digunakan Wajib Pajak. Dilansir dari lama DJP berikut cara cetak ulang kartu NPWP secara online.

1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

2. Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

3. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More