Penting, Ini Daftar Lengkap 106 Perusahaan Pinjol Terdaftar dan Berizin dari OJK
Rabu, 20 Oktober 2021 - 19:30 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis 106 penyelenggara fintech lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin sejak awal Oktober 2021 silam.
Namun, banyak masyarakat yang mungkin tidak mengetahui daftar tersebut. Mereka justru terbujuk iklan atau iming-iming pinjol ilegal sehingga terlilit hutang yang sulit dilunasi.
”Per 6 Oktober 2021 silam, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara,” tulis OJK di situs resmi mereka.
Namun, harus dibedakan antara pinjol yang terdaftar dan berizin. Sebab, pinjol yang berizin adalah 98 perusahaan. Sisanya masih mengurus pendaftaran. Bahkan, sekarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penerbitan izin pinjol legal dihentikan sementara waktu.
”Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001,” tulis OJK.
Sementara itu, penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, sebaiknya masyarakat memilih memakai jasa pinjol yang telah berizin dari OJK. Jika ragu-ragu, masyarakat dapat memeriksa kelegalan pinjol dengan menghubungi OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157. Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol.
Namun, banyak masyarakat yang mungkin tidak mengetahui daftar tersebut. Mereka justru terbujuk iklan atau iming-iming pinjol ilegal sehingga terlilit hutang yang sulit dilunasi.
”Per 6 Oktober 2021 silam, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara,” tulis OJK di situs resmi mereka.
Namun, harus dibedakan antara pinjol yang terdaftar dan berizin. Sebab, pinjol yang berizin adalah 98 perusahaan. Sisanya masih mengurus pendaftaran. Bahkan, sekarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penerbitan izin pinjol legal dihentikan sementara waktu.
”Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001,” tulis OJK.
Sementara itu, penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, sebaiknya masyarakat memilih memakai jasa pinjol yang telah berizin dari OJK. Jika ragu-ragu, masyarakat dapat memeriksa kelegalan pinjol dengan menghubungi OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157. Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol.
tulis komentar anda