Cara Melapor Nomor Rekening Penipu ke CekRekening.id Agar Diblokir

Minggu, 17 Oktober 2021 - 17:40 WIB
Korban penipuan bisa melaporkan nomor rekening penipu ke CekRekening.id yang dinaungi oleh Kominfo. Foto: ist
JAKARTA - Korban penipuan kini bisa melaporkan nomor rekening penipu ke CekRekening.id agar bisa diusut. Sebab, layanan tersebut bisa memblokir rekening bank, e-wallet, dan virtual account akun yang terbukti melakukan tindak pidana.

Dulu, korban penipuan online hanya bisa pasrah. Umumnya mereka malas melapor ke kepolisian di tempat tinggal mereka karena merekamerasa sebagaikorban penipuan online. Jadi, kemungkinan kasusnya diusut sangat kecil. Apalagi jika jumlah uang yang hilang tidak sampai puluhan juta rupiah.



BACA JUGA: Ini Janneke Parrish, Karyawan Apple yang Dipecat Karena Buka Borok Perusahaan

Tapi, penipuan tetap saja penipuan . Harus diusut tuntas. Dan sekarang, korban penipuan memiliki cara lebih mudah untuk melapor secara online, terlepas berapapun kerugian mereka.

Ini penting, karena menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), selama 2020 ada 192.000 laporan penipuan online yang tercatat. Mulai dari jual beli online, pinjaman online, investasi online, ataupun kejahatan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!