DPR Minta Kominfo Segera Hapus Konten Muhammad Kece yang Masih Beredar di Internet

Rabu, 22 September 2021 - 20:35 WIB
Ia lantas mencontohkan, konten-konten yang dibuat oleh tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (MKC) yang masih beredar di dunia maya.

Padahal, menurut Muzzammil, penghinaan dalam konten-konten tersebut sudah sangat vulgar dapat mengadu domba dua agama.

”Jadi menurut saya Kominfo tidak cukup pada konten pornografi. Segala konten yang menghina apapun agama di Indonesia atau rasial untuk segera ditutup,” kata Muzzammil.

BACA JUGA: 5 Keunggulan Xiaomi Redmi 10 Dibandingkan Kompetitornya

Ia mengatakan, penutupan konten-konten menghina agama dan ras itu juga sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, serta Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kehidupan beragama.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!