DPR Minta Kominfo Segera Hapus Konten Muhammad Kece yang Masih Beredar di Internet
Rabu, 22 September 2021 - 20:35 WIB
Ia lantas mencontohkan, konten-konten yang dibuat oleh tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (MKC) yang masih beredar di dunia maya.
Padahal, menurut Muzzammil, penghinaan dalam konten-konten tersebut sudah sangat vulgar dapat mengadu domba dua agama.
”Jadi menurut saya Kominfo tidak cukup pada konten pornografi. Segala konten yang menghina apapun agama di Indonesia atau rasial untuk segera ditutup,” kata Muzzammil.
BACA JUGA: 5 Keunggulan Xiaomi Redmi 10 Dibandingkan Kompetitornya
Ia mengatakan, penutupan konten-konten menghina agama dan ras itu juga sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, serta Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kehidupan beragama.
Padahal, menurut Muzzammil, penghinaan dalam konten-konten tersebut sudah sangat vulgar dapat mengadu domba dua agama.
”Jadi menurut saya Kominfo tidak cukup pada konten pornografi. Segala konten yang menghina apapun agama di Indonesia atau rasial untuk segera ditutup,” kata Muzzammil.
BACA JUGA: 5 Keunggulan Xiaomi Redmi 10 Dibandingkan Kompetitornya
Ia mengatakan, penutupan konten-konten menghina agama dan ras itu juga sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, serta Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kehidupan beragama.
(dan)
Lihat Juga :