Menkominfo Johnny: Tak Ada Ruang Bagi Penista Agama

Rabu, 22 September 2021 - 19:54 WIB
Dalam menghapus konten, Kominfo mengaku harus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital. Sehingga konten tidak bisa langsung dihapus begitu saja.

Sebab, para penyedia layanan harus berkonsultasi dengan penasehat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.

”Ada code of conduct yang dilakukan platform digital internasional. Termasuk pendataan dan pengecekan yang dilakukan melalui advisory yang dimiliki mereka yang berada di dalam negeri kita ini sendiri,” tuturnya.

BACA JUGA: All New Honda BR-V 2021 Dirilis dalam 5 Varian, Ini Perbedaannya!

Ia mengimbau kepada konsultan-konsultan atau advisory dari platform-platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat memberikan rekomendasi pada platform digital, sehingga proses takedown (penghapuskan konten) dapat dilakukan dengan cepat.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!