Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet

Minggu, 31 Mei 2020 - 19:13 WIB
ilustrasi media sosial dan Internet. FOTO/ ist
JAKARTA - Indonesia tengah mengajukan aturan regulasi untuk mengatur perusahaan berkala besar atau Over The Top (OTT) seperti Google, Netflix dan perusahaan berbasis konten internet lainnya. Tak hanya Indonesia beberapa negara lain, seperti Australia dan Inggris telah mengajukan Amandemen aturan ini.

Mudahnya informasi didapatkan melalui internet memang tidak selamanya dimanfaatkan dengan baik. Masih banyak yang pada akhirnya menyalahgunakan layanan internet. BACA JUGA - Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran



Sebut saja video serangan teror yang terjadi di beberapa negara, belum lagi video-video yang melibatkan pelecehan dan kekerasan seksual. Ditambah lagi, berita-berita bohong alias hoax yang mudah sekali beredar tanpa adanya verifikasi.

Bahkan kekerasan sadisme siaran langsung sebagian peristiwa penembakan terhadap dua masjid di Christchurch, Selandia Baru dan kejahatan perbankan. BACA JUGA - Konten YouTube dan Netflix Diawasi KPI, Bekraf Malah Khawatir

1.Singapura

Singapura, menerapkan RUU Layanan Pembayaran yang disahkan oleh Parlemen adalah bagian dari upaya Otoritas Moneter Singapura dalam rangka menciptakan kerangka kerja peraturan yang lebih kondusif untuk inovasi dalam layanan pembayaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!