Cara Membuat Watermark Pada e-KTP

Senin, 06 September 2021 - 12:58 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan agar setiap e-KTP yang digunakan untuk keperluan digital, harus diberikan watermark atau tanda air sebelum dibagikan. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Kebocoran data masih menjadi masalah penting yang harus dibereskan di Indonesia, terutama di era yang serba digital. Belakangan, isu ini kembali mendapat sorotan yang membuat masyarakat khawatir atas data pribadinya.

Kebocoran data yang paling ditakutkan adalah tersebarnya e-KTP. Bagaimana tidak, di dalamnya terdapat NIK, tanggal lahir, hingga alamat, yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.



Saat ini, banyak dari proses administrasi masih menggunakan e-KTP sebagai salah satu syarat yang harus dikirimkan secara digital. Semisal verifikasi data saat daftar di e-wallet.



Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan agar setiap e-KTP yang digunakan untuk keperluan digital, harus diberikan watermark atau tanda air sebelum dibagikan.

Lewat akun media sosialnya, Kominfo memberikan cara untuk membuat watermark tersebut.

1. Foto KTP

2. Buka aplikasi edit foto sederhana atau bisa lewat Instagram Story).

3. Gunakan fitur menambahkan tulisan di dalam aplikasi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More