Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Senin, 06 September 2021 - 12:58 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan agar setiap e-KTP yang digunakan untuk keperluan digital, harus diberikan watermark atau tanda air sebelum dibagikan. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Kebocoran data masih menjadi masalah penting yang harus dibereskan di Indonesia, terutama di era yang serba digital. Belakangan, isu ini kembali mendapat sorotan yang membuat masyarakat khawatir atas data pribadinya.
Kebocoran data yang paling ditakutkan adalah tersebarnya e-KTP. Bagaimana tidak, di dalamnya terdapat NIK, tanggal lahir, hingga alamat, yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
BACA JUGA: Dibanderol Rp1,7 Juta, Ini Fitur Baru Samsung Galaxy Buds2
Saat ini, banyak dari proses administrasi masih menggunakan e-KTP sebagai salah satu syarat yang harus dikirimkan secara digital. Semisal verifikasi data saat daftar di e-wallet.
Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan agar setiap e-KTP yang digunakan untuk keperluan digital, harus diberikan watermark atau tanda air sebelum dibagikan.
Kebocoran data yang paling ditakutkan adalah tersebarnya e-KTP. Bagaimana tidak, di dalamnya terdapat NIK, tanggal lahir, hingga alamat, yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
BACA JUGA: Dibanderol Rp1,7 Juta, Ini Fitur Baru Samsung Galaxy Buds2
Saat ini, banyak dari proses administrasi masih menggunakan e-KTP sebagai salah satu syarat yang harus dikirimkan secara digital. Semisal verifikasi data saat daftar di e-wallet.
Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan agar setiap e-KTP yang digunakan untuk keperluan digital, harus diberikan watermark atau tanda air sebelum dibagikan.
Lihat Juga :