Aturan IMEI Haruskan Ponsel 'Impor' Didaftarkan ke Bea Cukai

Senin, 20 April 2020 - 23:26 WIB
"Untuk menghindari pemblokiran, mulai 18 April perangkat seluler dari luar negeri saat kedatangannya wajib registrasi IMEI terlebih dahulu dan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai," tulis Bea Cukai lewat akun resmi Twitter-nya, Senin (20/4/2020).

Langkah pertama, unduh aplikasi Mobile Beacukai atau lewat www.beacukai.go.id. Pilih opsi IMEI, kemudian akan ada form yang harus diisi yakni data diri serta data barang.

Anda diminta memasukkan nama, nomor paspor, NPWP, dan data perjalanan. Dimulai dari nomor penerbangan dan waktu kedatangan.



Setelah mengisi form tersebut akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Lalu pergi ke pemeriksaan Bea Cukai lakukan pemindaian QR Code dan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!