Aturan IMEI Haruskan Ponsel 'Impor' Didaftarkan ke Bea Cukai

Senin, 20 April 2020 - 23:26 WIB
Regulasi atau aturan IMEI yang baru saja diberlakukan pada 18 April kemarin mengharuskan handphone yang dibeli dari luar negeri didaftarkan ke Ditjen Bea Cukai. Jika tidak didaftarkan, ponsel impor itu tak bisa digunakan di Indonesia. Foto/ist
JAKARTA - Aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) baru saja diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan ini menjadi cara untuk memberangus ponsel ilegal alias black-market (BM) yang beredar di Indonesia.

Kendati demikian, bukan berarti Anda tidak bisa membeli ponsel dari luar negeri. Namun perlu melakukan registrasi terlebih dahulu agar ponsel tresebut tetap bisa dipasang SIM Card operator seluler asal Indonesia.



Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!