Aturan IMEI Haruskan Ponsel 'Impor' Didaftarkan ke Bea Cukai

Senin, 20 April 2020 - 23:26 WIB
Regulasi atau aturan IMEI yang baru saja diberlakukan pada 18 April kemarin mengharuskan handphone yang dibeli dari luar negeri didaftarkan ke Ditjen Bea Cukai. Jika tidak didaftarkan, ponsel impor itu tak bisa digunakan di Indonesia. Foto/ist
JAKARTA - Aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) baru saja diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan ini menjadi cara untuk memberangus ponsel ilegal alias black-market (BM) yang beredar di Indonesia.

Kendati demikian, bukan berarti Anda tidak bisa membeli ponsel dari luar negeri. Namun perlu melakukan registrasi terlebih dahulu agar ponsel tresebut tetap bisa dipasang SIM Card operator seluler asal Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.



"Untuk menghindari pemblokiran, mulai 18 April perangkat seluler dari luar negeri saat kedatangannya wajib registrasi IMEI terlebih dahulu dan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai," tulis Bea Cukai lewat akun resmi Twitter-nya, Senin (20/4/2020).



Langkah pertama, unduh aplikasi Mobile Beacukai atau lewat www.beacukai.go.id. Pilih opsi IMEI, kemudian akan ada form yang harus diisi yakni data diri serta data barang.

Anda diminta memasukkan nama, nomor paspor, NPWP, dan data perjalanan. Dimulai dari nomor penerbangan dan waktu kedatangan.



Setelah mengisi form tersebut akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Lalu pergi ke pemeriksaan Bea Cukai lakukan pemindaian QR Code dan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More