Aturan IMEI Haruskan Ponsel 'Impor' Didaftarkan ke Bea Cukai

Senin, 20 April 2020 - 23:26 WIB
Pihak Bea Cukai menuliskan aturan registrasi ini tidak berlaku bagi turis asing yang datang ke Indonesia dan perangkatnya menggunakan SIM Card Asing atau layanan data roaming. Apabila ingin menggunakan SIM Card Indonesia, mereka dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.



Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, mengatakan, bagi perangkat dari luar negeri yang dibeli dengan harga di atas USD500, juga akan dikenakan pajak impor. Pembelian juga hanya dibolehkan maksimal dua perangkat.

“Kalau dia tidak register, ya diblokir. Tidak bisa digunakan (perangkatnya di Indonesia),” kata Heru saat ditemui di kantor Kemkominfo belum lama ini.
(iqb)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More