Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta
Senin, 05 Juli 2021 - 11:21 WIB
- Kunjungan sakit, kunjungan duka/antara jenazah, hamil/bersalin, pendampingan ibu hamil/bersalin.
Bagaimana Cara Registrasi STRP?
1. Pekerja Sektor Esensial & Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, no KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas).
2. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
Bagaimana Cara Registrasi STRP?
1. Pekerja Sektor Esensial & Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, no KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas).
2. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
tulis komentar anda