Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta

Senin, 05 Juli 2021 - 11:21 WIB
- Kunjungan sakit, kunjungan duka/antara jenazah, hamil/bersalin, pendampingan ibu hamil/bersalin.

Bagaimana Cara Registrasi STRP?

1. Pekerja Sektor Esensial & Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP pemohon

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, no KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas).

2. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- KTP Pemohon

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More