Pengamat Sebut Kebocoran dan Penyalahgunaan Foto Selfie KTP Persoalan Mengerikan

Sabtu, 26 Juni 2021 - 20:25 WIB
Data pribadi/identitas yang seharusnya sangat rahasia di duga bocor ke publik dan bahkan diperjualbelikan. Foto: dok Twitter
JAKARTA - Maraknya dugaan foto selfie dengan KTP diperjualbelikan di media sosial menunjukkan bagaimana lemahnya perlindungan terhadap data pribadi konsumen.



Foto diri dan KTP ini memang digunakan sebagai salah satu cara verifikasi akun layanan tertentu (umumnya keuangan).

Kebutuhannya pun macam-macam, untuk bank digital, pembukaan aplikasi kartu kredit, hingga berbagai layanan fintech seperti pinjaman online (pinjol). Bahkan program Pemerintah seperti Kartu Prakerja juga mensyaratkan foto selfie sembari memegang KTP.

Namun, mengapa data pribadi yang seharusnya dijaga ketat kerahasiaannya itu bisa bocor dan bahkan diduga diperjual belikan secara bebas, menjadi pertanyaan.



Peretasan atau pembajakan data pribadi atau account pribadi seseorang disebut dengan cracking.

Tapi, kemungkinan bocornya data pribadi secara masif ini memang beragam. Bisa jadi karena adanya serangan siber/peretasan/pembajakan data. Atau malah sebaliknya, penyelenggara/perusahaan yang tidak profesional dalam melindungi data konsumen atau malah sengaja membagikan data konsumen ke unit usaha yang lain.

Sayangnya, UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Hanya ada di Pasal 26 ayat (1) dan penjelasannya UU 19/2016.

Dalam pasal itu disebutkan jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More