Pengamat Sebut Kebocoran dan Penyalahgunaan Foto Selfie KTP Persoalan Mengerikan

Sabtu, 26 Juni 2021 - 20:25 WIB
Namun, mengapa data pribadi yang seharusnya dijaga ketat kerahasiaannya itu bisa bocor dan bahkan diduga diperjual belikan secara bebas, menjadi pertanyaan.

Peretasan atau pembajakan data pribadi atau account pribadi seseorang disebut dengan cracking.

Tapi, kemungkinan bocornya data pribadi secara masif ini memang beragam. Bisa jadi karena adanya serangan siber/peretasan/pembajakan data. Atau malah sebaliknya, penyelenggara/perusahaan yang tidak profesional dalam melindungi data konsumen atau malah sengaja membagikan data konsumen ke unit usaha yang lain.

Sayangnya, UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Hanya ada di Pasal 26 ayat (1) dan penjelasannya UU 19/2016.

Dalam pasal itu disebutkan jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!