Ternyata Berat Juga Tugas Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Ini Detilnya…
Minggu, 30 Mei 2021 - 18:05 WIB
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, pengangkatan dewan komisaris diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Dalam RUPS, para pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif untuk memperoleh informasi terkait perusahaan dari direksi atau komisaris. Jadi, penunjukkan Abdee Slank sebagai komisaris sudah melalui jalan panjang, seleksi, serta persetujuan dari semua pihak yang berwenang.
Dalam RUPS, para pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif untuk memperoleh informasi terkait perusahaan dari direksi atau komisaris. Jadi, penunjukkan Abdee Slank sebagai komisaris sudah melalui jalan panjang, seleksi, serta persetujuan dari semua pihak yang berwenang.
(dan)
tulis komentar anda