Ternyata Berat Juga Tugas Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Ini Detilnya…

Minggu, 30 Mei 2021 - 18:05 WIB
loading...
Ternyata Berat Juga...
Abdee Slank bertugas memberi masukan kepada direksi Telkom dalam menjalankan tugasnya. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Resmi ditunjuk jadi Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, tugas berat sudah menunggu Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank. Tentu banyak yang penasaran, apa saja sih tugas-tugas Abdee?

Secara sederhana, Komisaris adalah organ dari Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.


Direksi atau C-Level adalah para pimpinan perusahaan. Sebutan lainnya, CEO, presiden, atau direktur. Seluruh pekerja di sebuah perusahaan bertanggung jawab kepada direksi.

Lalu, kepada siapa direksi bertanggung jawab? Jika perusahaan tersebut milik perseorangan, maka mereka akan bertanggung jawab langsung pada pemiliknya (pemilik perusahaan).

Tapi, jika perusahaan dimiliki oleh masyarakat luas, maka para direksi tentu saja akan bertanggung jawab pada publik.

Secara singkat, komisaris adalah jabatan tertinggi dalam perusahaan. Bahkan, bisa juga komisaris bertindak sebagai pemilik perusahaan/pemilik saham.

Komisaris bekerja sama dengan direksi, bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan. Mereka mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama tentang kebijakan dan pengelolaan perusahaan.

Seperti hanya direksi, komisaris biasanya tidak sendiri. Tapi memiliki susunan dewan komisaris yang dipimpin oleh komisaris utama.

Fungsi komisaris bagi perusahaan sangat vital, karena direksi butuh pengawasan untuk membuat kebijakan sesuai visi misi perusahaan.

Bahkan, komisaris juga berhak mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Di setiap perusahaan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab komisaris bisa berbeda-beda, sesuai keputusan RUPS.

Tapi, menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara secara umum BUMN fungsinya antara lain:

- Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala dan mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan.
- Menentukan siapa yang menjadi direktur.
- Menyetujui rencana perusahaan yang di ajukan direksi.
- Memberikan masukan-masukan bagi perusahaan.

Di perusahaan BUMN, penunjukkan komisaris menjadi wewenang negara atau pemerintah secara transparan dan akuntabel. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005.



Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, pengangkatan dewan komisaris diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Dalam RUPS, para pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif untuk memperoleh informasi terkait perusahaan dari direksi atau komisaris. Jadi, penunjukkan Abdee Slank sebagai komisaris sudah melalui jalan panjang, seleksi, serta persetujuan dari semua pihak yang berwenang.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)