Ternyata Berat Juga Tugas Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Ini Detilnya…
Minggu, 30 Mei 2021 - 18:05 WIB
Fungsi komisaris bagi perusahaan sangat vital, karena direksi butuh pengawasan untuk membuat kebijakan sesuai visi misi perusahaan.
Bahkan, komisaris juga berhak mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Di setiap perusahaan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab komisaris bisa berbeda-beda, sesuai keputusan RUPS.
Tapi, menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara secara umum BUMN fungsinya antara lain:
- Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala dan mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan.
- Menentukan siapa yang menjadi direktur.
- Menyetujui rencana perusahaan yang di ajukan direksi.
- Memberikan masukan-masukan bagi perusahaan.
Di perusahaan BUMN, penunjukkan komisaris menjadi wewenang negara atau pemerintah secara transparan dan akuntabel. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005.
Bahkan, komisaris juga berhak mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Di setiap perusahaan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab komisaris bisa berbeda-beda, sesuai keputusan RUPS.
Tapi, menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara secara umum BUMN fungsinya antara lain:
- Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala dan mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan.
- Menentukan siapa yang menjadi direktur.
- Menyetujui rencana perusahaan yang di ajukan direksi.
- Memberikan masukan-masukan bagi perusahaan.
Di perusahaan BUMN, penunjukkan komisaris menjadi wewenang negara atau pemerintah secara transparan dan akuntabel. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005.
Baca Juga
tulis komentar anda