Jangan Khawatir, Suntik Vaksin Covid-19 Selama Ramadan Tidak Batalkan Puasa

Minggu, 04 April 2021 - 17:26 WIB
Sebelumnya, dalam rangka menyambut Ramadan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.

Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

BACA JUGA: Gunakan AI, Huawei Bantu RS Lebih Cepat Deteksi Pasien Covid-19

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 12.5 juta dosis vaksin. Cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 21.33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap 1 dan 2.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!