Jangan Khawatir, Suntik Vaksin Covid-19 Selama Ramadan Tidak Batalkan Puasa

Minggu, 04 April 2021 - 17:26 WIB
MUI menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Foto: dok Halodoc
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut merujuk berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

BACA JUGA: Cara Gunakan Director’s View untuk Bikin Video di Samsung Galaxy S21 5G





"Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan fatwa MUI no 13," ujar juru bicara Kemenkes Nadia Wiweko pada webinar Temu Media, Minggu (4/4).

Karenanya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan mendatang. Nantinya vaksinasi ini akan menyesuaikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!