Clubhouse Belum Terdaftar, Kominfo: Bisa Kami Blokir!
Kamis, 18 Februari 2021 - 18:05 WIB
Tujuan pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi, misalnya terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.
"Proses pendaftaran ini dinilai proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha," tandasnya.
Sebagai informasi, untuk pengecekan PSE yang telah terdaftar di Kementerian Kominfo dapat diakses melalui tautan https://pse.kominfo.go.id .
(dan)
tulis komentar anda