Clubhouse Belum Terdaftar, Kominfo: Bisa Kami Blokir!
Kamis, 18 Februari 2021 - 18:05 WIB
Aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten. Foto/Ist.
JAKARTA - Merespon adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat), Clubhouse , Jubir Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.
" Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," jelas Dedy, dalam keterangan resmi Kominfo, Kamis (18/2).
BACA JUGA: Honda Odyssey 2.4L Prestige, Mobil untuk Mereka yang Terlalu Cepat Sukses!
Dedy menambahkan, aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten.
" Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," jelas Dedy, dalam keterangan resmi Kominfo, Kamis (18/2).
BACA JUGA: Honda Odyssey 2.4L Prestige, Mobil untuk Mereka yang Terlalu Cepat Sukses!
Dedy menambahkan, aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten.
Lihat Juga :