Tak Perlu Bingung, Ini Cara Registrasi Kartu Telkomsel!

Kamis, 31 Desember 2020 - 18:35 WIB
Data-data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga, perlu disiapkan sebelum melakukan registrasi.
JAKARTA - Registrasi kartu merupakan syarat utama agar nomor ponsel bisa digunakan. Tanpa melakukan registrasi , kartu tidak dapat melakukan panggilan telepon, SMS, atau membeli kuota internet.

Di Indonesia, data-data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga, perlu disiapkan sebelum melakukan registrasi. Setelah membeli kartu perdana, registrasi nomor provider seperti Telkomsel sangat mudah dilakukan.



BACA JUGA: Blibli Jual Sepeda Listrik Retro asal Amerika, Harganya Setara Avanza Seken

Melakukan registrasi kartu Telkomsel hanya perlu menggunakan fitur pesan. Caranya dengan mengetikan REG(NIK KTP)#NomorKK# lalu kirim ke nomor 4444.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!