Siapkan Kocek, iPhone 12 Sudah Kantongi Sertifikasi TKDN, Kapan Rilis di Indonesia?
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 00:15 WIB
Beda iPhone 12 versi Amerika dengan internasional hanya pada konektivitas 5G millimeter wave yang supercepat dan hanya tersedia lewat dukungan operator Verizon.
Diperkirakan tahun depan Apple akan jadi pabrikan ponsel 5G terbesar di dunia. Perkiraan Strategy Analytics, dari 670 juta unit ponsel 5G yang akan dikapalkan pada 2021, sekitar 180 juta diantaranya adalah iPhone 5G. Jadi, pengguna tidak perlu khawatir.
Setelah mengantongi sertifikasi TKDN, normalnya, iPhone 12 akan mulai dipasarkan resmi di Indonesia pada awal 2021 atau sekitar dua bulan lagi. Bahkan, bukan tidak mungkin lebih cepat seperti iPhone 11 yang dirilis pada Desember 2019.
Saat ini, iPhone termahal yang dijual di pasar Indonesia adalah iPhone 11 Pro Max 512 GB yang dibanderol Rp25 jutaan.
Tapi, bagaimana jika konsumen sudah tidak sabar dan ingin segera menjadi yang pertama membeli iPhone 12?
Hal itu bisa saja dilakukan, misalnya membeli langsung dari Singapura. Namun, konsekuensinya, konsumen tidak hanya harus membayar pajak dan bea masuk. Tapi, juga melaporkan IMEI ke bea cukai bandara terlebih dulu.
Melalui aplikasi Bea dan Cukai, seandainya konsumen membeli iPhone 12 Pro Max 512 GB yang dibanderol SDG2.299 (Rp24,7 juta) maka perkiraan pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan adalah Rp5,137.000.
Setelah itu, konsumen masih harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel agar bisa terhubung ke SIM lokal di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html .
Jika tidak melaporkan IMEI dan tidak bayar pajak, jangan harap ponsel bisa terhubung ke internet saat menggunakan kartu SIM operator lokal.
Diperkirakan tahun depan Apple akan jadi pabrikan ponsel 5G terbesar di dunia. Perkiraan Strategy Analytics, dari 670 juta unit ponsel 5G yang akan dikapalkan pada 2021, sekitar 180 juta diantaranya adalah iPhone 5G. Jadi, pengguna tidak perlu khawatir.
Setelah mengantongi sertifikasi TKDN, normalnya, iPhone 12 akan mulai dipasarkan resmi di Indonesia pada awal 2021 atau sekitar dua bulan lagi. Bahkan, bukan tidak mungkin lebih cepat seperti iPhone 11 yang dirilis pada Desember 2019.
Saat ini, iPhone termahal yang dijual di pasar Indonesia adalah iPhone 11 Pro Max 512 GB yang dibanderol Rp25 jutaan.
Tapi, bagaimana jika konsumen sudah tidak sabar dan ingin segera menjadi yang pertama membeli iPhone 12?
Hal itu bisa saja dilakukan, misalnya membeli langsung dari Singapura. Namun, konsekuensinya, konsumen tidak hanya harus membayar pajak dan bea masuk. Tapi, juga melaporkan IMEI ke bea cukai bandara terlebih dulu.
Melalui aplikasi Bea dan Cukai, seandainya konsumen membeli iPhone 12 Pro Max 512 GB yang dibanderol SDG2.299 (Rp24,7 juta) maka perkiraan pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan adalah Rp5,137.000.
Setelah itu, konsumen masih harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel agar bisa terhubung ke SIM lokal di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html .
Jika tidak melaporkan IMEI dan tidak bayar pajak, jangan harap ponsel bisa terhubung ke internet saat menggunakan kartu SIM operator lokal.
Lihat Juga :
tulis komentar anda