Waspada Kejahatan Digital
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 06:11 WIB
"Jika tidak berhati-hati pada era digital, Indonesia bisa kembali terjebak dalam penjajahan seperti pencurian data sehingga berakibat pada penggunaan data untuk tindakan kriminal," ujarnya. (Baca juga: Waspada! Seks Oral Bisa Sebabkan Kanker Tenggorokan)
Dia mengatakan malware merupakan salah satu jenis ancaman kejahatan digital yang berevolusi sangat cepat yang menyebabkan perangkat antivirus malware terbaru sekalipun tidak mampu mendeteksi adanya malware di komputer.
DPR pun tidak tinggal diam dengan semakin meningkatkan pengamanan data pribadi. Mereka meyakini perlu adanya jaminan instrumen hukum dalam bentuk RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menjelaskan, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di Asia Tenggara yang belum memiliki legislasi primer untuk melindungi data pribadi. Sebenarnya sekarang sudah ada 32 regulasi yang mengatur PDP.
"Namun belum ada harmonisasi, masih banyak aturan yang tumpang tindih tidak sekomprehensif apabila kita memiliki suatu legislasi primer yang khusus mengatur PDP," ungkapnya.
Komisi I DPR sudah memulai pembuatan RUU PDP tahap awal berdiskusi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha. Kemudian sudah menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah) fraksi dan sudah berlanjut pada pembicaraan tingkat 2. Charles berharap sebelum akhir tahun ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang PDP.
Urgensi agar kebijakan ini segera disahkan adalah untuk memenuhi unsur-unsur pengelolaan data pribadi kependudukan, pengelolaan data telekomunikasi, serta pengumpulan data keuangan atau digital. Selain itu untuk merespons besarnya penggunaan media sosial, pesatnya industri e-commerce, serta profiling konsumen dan pengelolaan data kesehatan. (Baca juga: Erdogan Konfirmasi Telah Kerahkan Tentara Turki ke Qatar)
Hana Abriyansyah, VP Information Security Gojek, menjelaskan program tersebut memiliki tiga pilar, yaitu teknologi, edukasi, dan proteksi. Dia juga mengklaim memiliki information security dengan level kompetensi experience dan pemahaman masuk level global serta teknologi-teknologi baru. "Kami memiliki Gojek Shield yang menaungi inovasi teknologi keamanan di platform Gojek," sebutnya.
Gojek Shield ini terdiri atas penyamaran nomor untuk menjaga privasi mitra, merchant, dan konsumen. Fitur ini mencegah pembajakan mulai dari sisi aplikasi Gojek itu sendiri. Bahkan yang terbaru Gojek membuat teknologi verifikasi wajah dan sidik jarak untuk proses autentikasi.
"Teknologi biometric authentification adalah yang terbaru dan paling aman di antara metode autentifikasi lain karena akan lebih sulit mencuri sidik jari atau wajah. Dengan itu Gojek mengamankan akun-akun konsumen dan mitra driver merchant,” ujarnya. (Lihat videonya: Preman Pengancam PNS Menggunakan Ular Diciduk Polisi)
Dia mengatakan malware merupakan salah satu jenis ancaman kejahatan digital yang berevolusi sangat cepat yang menyebabkan perangkat antivirus malware terbaru sekalipun tidak mampu mendeteksi adanya malware di komputer.
DPR pun tidak tinggal diam dengan semakin meningkatkan pengamanan data pribadi. Mereka meyakini perlu adanya jaminan instrumen hukum dalam bentuk RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menjelaskan, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di Asia Tenggara yang belum memiliki legislasi primer untuk melindungi data pribadi. Sebenarnya sekarang sudah ada 32 regulasi yang mengatur PDP.
"Namun belum ada harmonisasi, masih banyak aturan yang tumpang tindih tidak sekomprehensif apabila kita memiliki suatu legislasi primer yang khusus mengatur PDP," ungkapnya.
Komisi I DPR sudah memulai pembuatan RUU PDP tahap awal berdiskusi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha. Kemudian sudah menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah) fraksi dan sudah berlanjut pada pembicaraan tingkat 2. Charles berharap sebelum akhir tahun ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang PDP.
Urgensi agar kebijakan ini segera disahkan adalah untuk memenuhi unsur-unsur pengelolaan data pribadi kependudukan, pengelolaan data telekomunikasi, serta pengumpulan data keuangan atau digital. Selain itu untuk merespons besarnya penggunaan media sosial, pesatnya industri e-commerce, serta profiling konsumen dan pengelolaan data kesehatan. (Baca juga: Erdogan Konfirmasi Telah Kerahkan Tentara Turki ke Qatar)
Hana Abriyansyah, VP Information Security Gojek, menjelaskan program tersebut memiliki tiga pilar, yaitu teknologi, edukasi, dan proteksi. Dia juga mengklaim memiliki information security dengan level kompetensi experience dan pemahaman masuk level global serta teknologi-teknologi baru. "Kami memiliki Gojek Shield yang menaungi inovasi teknologi keamanan di platform Gojek," sebutnya.
Gojek Shield ini terdiri atas penyamaran nomor untuk menjaga privasi mitra, merchant, dan konsumen. Fitur ini mencegah pembajakan mulai dari sisi aplikasi Gojek itu sendiri. Bahkan yang terbaru Gojek membuat teknologi verifikasi wajah dan sidik jarak untuk proses autentikasi.
"Teknologi biometric authentification adalah yang terbaru dan paling aman di antara metode autentifikasi lain karena akan lebih sulit mencuri sidik jari atau wajah. Dengan itu Gojek mengamankan akun-akun konsumen dan mitra driver merchant,” ujarnya. (Lihat videonya: Preman Pengancam PNS Menggunakan Ular Diciduk Polisi)
tulis komentar anda