Bukan Sekadar Korban, WNI di Kamboja Bisa Jadi Tentara Bayaran Digital

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:44 WIB
Penelusuran aliran dana (komisi dan bonus) akan mempertegas posisi seseorang dalam struktur organisasi kejahatan tersebut.

Belajar dari Tetangga

Indonesia perlu segera mengadopsi doktrin baru yang membedakan antara "korban perdagangan orang digital" dan "tentara bayaran digital". Negara-negara seperti China, Filipina, Korea Selatan, dan Jepang telah lama menerapkan prinsip bahwa status korban tidak otomatis menggugurkan pertanggungjawaban pidana jika terbukti ada partisipasi sukarela.

China, misalnya, memisahkan secara tegas korban murni dari operator profesional.

Warga yang terbukti terlibat secara sadar diproses hukum sebagai pelaku kejahatan siber lintas negara.

Hasilnya efektif: jaringan perekrutan runtuh dan pasokan tenaga kerja ke sindikat menurun drastis karena adanya efek jera yang nyata.

Kebijakan pemerintah Indonesia seharusnya bergerak menuju sistem penyaringan berlapis.

Rehabilitasi sosial hanya untuk korban murni, sementara proses pidana tegas menanti mereka yang terbukti menjadi bagian dari mesin penipuan.

Selain itu, Pratama menagaskan bahwa negara harus menghantam simpul kendali di dalam negeri, mulai dari operator server, perekrut lokal, hingga penyedia rekening perantara, untuk memutus mata rantai industri scam ini hingga ke akarnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!