Pemerintah Kenakan Pajak, Tarif Netflix Resmi Naik 10%

Selasa, 01 September 2020 - 13:27 WIB
3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu.

4. Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu.

Kenaikan ini merupakan penerapan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% layanan digital yang diterapkan pemerintah mulai 1 Agustus 2020.

Selain bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, penerapan pajak digital yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mendorong terciptanya rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Tanah Air.
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More