Pemerintah Kenakan Pajak, Tarif Netflix Resmi Naik 10%

Selasa, 01 September 2020 - 13:27 WIB
Layanan video streaming Netflix. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA` - Mulai hari ini, Selasa (1/9/2020), Netflix menetapkan harga baru berlangganan bagi para pelanggannya.Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Dukung APJATEL Sediakan Layanan Internet Gratis )



Harga baru ini termasuk dengan pajak sesuai dengan kebijakan yang diumumkan Kementerian Keuangan beberapa bulan lalu.(Baca juga: Enggak Takut Trump, MediaTek Minta Izin AS Pasok Chipset ke Huawei



Menurut pantauan SINDOnews, pihak Netflix sudah mulai menyebarkan pemberitahuan kepada pelanggan lama melalui beberapa cara, salah satunya melalui notifikasi yang muncul di laman utama Netflix.

Dalam pop-up notifikasi tersebut dituliskan jika setelah tanggal 1 September harga bulanan akan termasuk pajak untuk layanan digital.

Pemberitahuan yang sama juga diberikan pada pelanggan melalui kanal lain, salah satunya SMS. Dituliskan harga baru akan berlaku sesuai dengan tanggal berlangganan masing-masing pengguna.

Berikut tarif langganan Netflix yang baru:

1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu

2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More