Salah Filter Kata Sandi Facebook, Meta Didenda Rp1,5 Triliun

Sabtu, 28 September 2024 - 19:25 WIB
Meta diwajibkan membayar denda Rp1,5 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia. Foto/Reuters
JAKARTA - Perusahaan Meta diwajibkan membayar denda Rp1,5 triliun karena salah memfilter ratusan juta kata sandi Facebook.

Pada Jumat (27/9/2024) Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mengumumkan teguran dan denda tersebut setelah menyelesaikan penyelidikan multitahun atas pelanggaran keamanan oleh perusahaan induk Facebook pada 2019.



DPC membuka penyelidikan hukum atas insiden tersebut pada April 2019 berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Hasilnya didapati bahwa ratusan juta kata sandi pengguna telah disimpan dalam teks biasa di servernya.

Insiden keamanan merupakan masalah hukum di Uni Eropa karena GDPR mengharuskan data pribadi diamankan dengan tepat.

Baca Juga: Turki Denda Meta Ratusan Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!