Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline

Selasa, 10 September 2024 - 17:44 WIB
Isi formulir pengajuan NPWP.

Serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan terima tanda terima.

NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan melalui pos.

2. Membuat NPWP Lewat Kantor Pos

Unduh, cetak, dan isi formulir pengajuan NPWP.

Kirim formulir beserta dokumen persyaratan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.

Tunggu penerbitan Bukti Penerimaan Surat dari KPP.

NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat Anda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!