Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Selasa, 10 September 2024 - 17:44 WIB
JAKARTA - Youtuber/influencer Saaih Halilintar baru-baru ini gagal berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan BPJS Kesehatan.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya memiliki NPWP, bukan hanya untuk atlet, tetapi juga bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.
Membuat NPWP kini semakin mudah dan praktis, baik secara online maupun offline. Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, dan manfaat memiliki NPWP sangatlah besar, mulai dari memenuhi kewajiban perpajakan hingga mempermudah berbagai urusan administrasi.
Anda bisa membuat NPWP secara online maupun offline. NPWP yang sudah jadi akan dikirimkan ke alamat sesuai KTP Anda. Mari kita pelajari cara-cara membuat NPWP ini:
Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Dokumen yang dibutuhkan akan berbeda tergantung pada kategori wajib pajak (misalnya, karyawan, pengusaha, atau profesional).
Isi formulir pengajuan NPWP.
Serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan terima tanda terima.
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan melalui pos.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya memiliki NPWP, bukan hanya untuk atlet, tetapi juga bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.
Membuat NPWP kini semakin mudah dan praktis, baik secara online maupun offline. Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, dan manfaat memiliki NPWP sangatlah besar, mulai dari memenuhi kewajiban perpajakan hingga mempermudah berbagai urusan administrasi.
Anda bisa membuat NPWP secara online maupun offline. NPWP yang sudah jadi akan dikirimkan ke alamat sesuai KTP Anda. Mari kita pelajari cara-cara membuat NPWP ini:
1. Membuat NPWP Secara Offline
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Dokumen yang dibutuhkan akan berbeda tergantung pada kategori wajib pajak (misalnya, karyawan, pengusaha, atau profesional).
Isi formulir pengajuan NPWP.
Serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan terima tanda terima.
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan melalui pos.
tulis komentar anda