Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Selasa, 10 September 2024 - 17:44 WIB
3. Membuat NPWP Secara Online
Buka situs ereg.pajak.go.id dan buat akun.Isi formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap.
Unggah scan KTP atau kirimkan dokumen fisik melalui jasa antar.
Setelah selesai, minta token melalui dashboard dan masukkan token tersebut ke email yang telah diregistrasikan.
Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NPWP. Bentuk fisik NPWP akan dikirimkan dalam waktu maksimal 1 bulan.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Laporkan Pemadanan Sudah 99,5%
Jangan sampai kejadian seperti yang dialami Saaih Halilintar terulang pada Anda. Segera buat NPWP jika Anda telah memenuhi syarat. Dengan memiliki NPWP, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan menghindari masalah administrasi dikemudianhari.
(dan)
Lihat Juga :