Transfer Dibatasi Maksimal Rp1 Juta, Kominfo Jamin Tak Ganggu Bisnis Pulsa
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 14:00 WIB
JAKARTA - Praktik judi online masih marak. Pemerintah mencegahnya lewat pembatasan transfer pulsa di atas Rp 1 juta dalam sehari dan memiliki white list nomor yang aman.
Upaya tadi dicanangkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi karena ada indikasi transaksi judi online melalui pengiriman pulsa. Sebagian besar pelaku judi online memiliki modus transaksi pulsa dalam jumlah besar dalam satu hari ke satu nomor. Oleh sebab itu, pembatasan transfer pulsa diterapkan pada nomor-nomor yang dicurigai sebagai transaksi judi online.
"Kementerian Kominfo memberikan regulasi maksimal transfer hanya Rp1 juta per hari, karena disinyalir judol menggunakan mata uang pulsa. Masa ada sehari transfer pulsa Rp2 miliar. Jadi pembayaran dia ubah pakai pulsa seluler," kata Menkominfo, Kamis (1/8/2024).
Menteri Budi Arie menegaskan aturan tersebut sudah diterapkan dan disepakati oleh penyedia jaringan seluler di Indonesia. Sehingga, diharapkan tak ada ruang gerak bagi para pelaku judi online untuk tetap melancarkan aksinya.
"Soal pulsa itu sudah diputuskan secara lisan, itu sudah kita sampaikan ke Direktur Utama Operator Seluler ke Indosat, Telkomsel, Smart, XL. Mereka sudah tersosialisasi. Kominfo akan ada regulasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Supaya pulsa tidak jadi komoditas judi online," ujar Menkominfo.
Ia memastikan kebijakan tadi tidak akan mengganggu bisnis jual-beli pulsa yang berlaku di Indonesia. Lantaran Kementerian Kominfo dan pihak operator seluler memiliki daftar nomor yang bebas dari judi online atau disebut white list.
"Jadi ini tidak mengganggu bisnis jual-beli pulsa . Kita sudah punya white list. Kalau dilernya itu aman-aman saja dia mendapat transferan, misal Rp500 juta sehari. Tapi kan dia jelas kirimnya, Rp100 ribu, Rp50 ribu, enggak sampai ratusan juga ke satu nomor saja," katanya.
Pemerintah juga akan terus melihat indikasi-indikasi lain yang mengarah ke judi online. Ia menegaskan tak segan untuk menutup ruang demi mempersulit gerak pelaku judol. "Kita lakukan valuasi untuk secara serius pembatasan akses masyarakat untuk mengakses fitur-fitur judol di ruang media," tutur Menkominfo.
Upaya tadi dicanangkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi karena ada indikasi transaksi judi online melalui pengiriman pulsa. Sebagian besar pelaku judi online memiliki modus transaksi pulsa dalam jumlah besar dalam satu hari ke satu nomor. Oleh sebab itu, pembatasan transfer pulsa diterapkan pada nomor-nomor yang dicurigai sebagai transaksi judi online.
"Kementerian Kominfo memberikan regulasi maksimal transfer hanya Rp1 juta per hari, karena disinyalir judol menggunakan mata uang pulsa. Masa ada sehari transfer pulsa Rp2 miliar. Jadi pembayaran dia ubah pakai pulsa seluler," kata Menkominfo, Kamis (1/8/2024).
Menteri Budi Arie menegaskan aturan tersebut sudah diterapkan dan disepakati oleh penyedia jaringan seluler di Indonesia. Sehingga, diharapkan tak ada ruang gerak bagi para pelaku judi online untuk tetap melancarkan aksinya.
"Soal pulsa itu sudah diputuskan secara lisan, itu sudah kita sampaikan ke Direktur Utama Operator Seluler ke Indosat, Telkomsel, Smart, XL. Mereka sudah tersosialisasi. Kominfo akan ada regulasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Supaya pulsa tidak jadi komoditas judi online," ujar Menkominfo.
Ia memastikan kebijakan tadi tidak akan mengganggu bisnis jual-beli pulsa yang berlaku di Indonesia. Lantaran Kementerian Kominfo dan pihak operator seluler memiliki daftar nomor yang bebas dari judi online atau disebut white list.
"Jadi ini tidak mengganggu bisnis jual-beli pulsa . Kita sudah punya white list. Kalau dilernya itu aman-aman saja dia mendapat transferan, misal Rp500 juta sehari. Tapi kan dia jelas kirimnya, Rp100 ribu, Rp50 ribu, enggak sampai ratusan juga ke satu nomor saja," katanya.
Pemerintah juga akan terus melihat indikasi-indikasi lain yang mengarah ke judi online. Ia menegaskan tak segan untuk menutup ruang demi mempersulit gerak pelaku judol. "Kita lakukan valuasi untuk secara serius pembatasan akses masyarakat untuk mengakses fitur-fitur judol di ruang media," tutur Menkominfo.
(msf)
tulis komentar anda