Beda dengan Grab-Gojek, Uber-Lyft Pernah Rilis Laporan Soal Kekerasan Seksual, Hasilnya Miris!

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:37 WIB
“Di Amerika, meski perusahaan-perusahaan ini menggembar-gemborkan diri sebagai bentuk transportasi mudah, andal, dan aman, tapi ribuan insiden

menyakitkan, dari pelecehan seksual hingga pembunuhan, telah terjadi selama bertahun-tahun di layanan ridesharing,” tulis organisasi tersebut.

“Sangat disayangkan bahwa dibutuhkan rasa sakit agar perusahaan-perusahaan ini bertindak, oleh karena itu penting untuk memberikan statistik dan data kepada orang banyak tentang keselamatan agar mereka dapat membuat keputusan yang tepat,”.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pernah menyoroti kasus sopir taksi Blue Bird yang melakukan pelecehan verbal berupa catcalling terhadap seorang perempuan bule Rusia bernama Valerie.

Catcalling dilarang oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih-lebih melakukan penganiayaan dan

pemerasan terhadap penumpang perempuan.

“Dunia usaha khususnya transportasi publik berkewajiban membangun ruang aman dari kekerasan seksual, termasuk untuk pengguna layanannya," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!