Belum Daftar PSE, Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Travel Online Terbesar!

Kamis, 14 Maret 2024 - 06:31 WIB
pada Rabu (13/3/2024).

Seluruh platform travel diberi waktu lima hari kerja untuk melakukan kewajiban pendaftaran.

Namun, jika belum melakukan pendaftaran sama sekali dari waktu yang telah ditentukan, maka situs tersebut akan diblokir secara resmi.

“Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing,” kata Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Kominfo: Orang Tua Berperan Penting Lindungi Anak dari Bahaya Internet
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!