Belum Daftar PSE, Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Travel Online Terbesar!
Kamis, 14 Maret 2024 - 06:31 WIB
"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," lanjutnya.
Untuk mempermudah para pemilik online travel agent, Kementrian Kominfo siap melakukan pendampingan.
Sampai 13 Maret 2024, belum diketahui keenam online travel agent tersebut telah mendaftarkan diri pada PSE Lingkup Privat Asing. Namun, masing-masing website masihdapatdibuka.
Untuk mempermudah para pemilik online travel agent, Kementrian Kominfo siap melakukan pendampingan.
Sampai 13 Maret 2024, belum diketahui keenam online travel agent tersebut telah mendaftarkan diri pada PSE Lingkup Privat Asing. Namun, masing-masing website masihdapatdibuka.
(dan)
Lihat Juga :