Cara Melapor Kecurangan Pemilu 2024 Lewat HP, Begini Tahapannya
Rabu, 14 Februari 2024 - 12:19 WIB
5. Klik "Buat Laporan"
6. Pilih jenis pelaporan sesuai dengan kategori yang tersedia, diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang. Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu Pemilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih dibawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda.
Setelah memilih kategori pelaporan, pelapor perlu melengkapi data-data seperti uraian kejadian, tanggal dan waktu kejadian, alamat, dan melampirkan barang bukti berupa foto.
Selain itu ada cara lain untuk melaporkan kecurangan melalui:
1. WhatsApp Bawaslu RI di nomor: 08119810123 2
2. Laman/situs yang bisa diakses di internet: - sigaplapor.bawaslu.go.id - layanan.kominfo.go.id - lapor.go.id
3. Surat elektronik (email) ke alamat: - ayolapor@bawaslu.go.id - aduankonten@ mail.kominfo.go.id
6. Pilih jenis pelaporan sesuai dengan kategori yang tersedia, diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang. Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu Pemilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih dibawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda.
Setelah memilih kategori pelaporan, pelapor perlu melengkapi data-data seperti uraian kejadian, tanggal dan waktu kejadian, alamat, dan melampirkan barang bukti berupa foto.
Selain itu ada cara lain untuk melaporkan kecurangan melalui:
1. WhatsApp Bawaslu RI di nomor: 08119810123 2
2. Laman/situs yang bisa diakses di internet: - sigaplapor.bawaslu.go.id - layanan.kominfo.go.id - lapor.go.id
3. Surat elektronik (email) ke alamat: - ayolapor@bawaslu.go.id - aduankonten@ mail.kominfo.go.id
(wbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda