Giliran Prancis Selidiki TikTok karena Langgar Privasi Pengguna
Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:34 WIB
Selanjutnya, Twitter juga mendaftarkan minatnya untuk mengakuisisi TikTok. Menurut spekulasi, kesepakatan untuk mengakuisisi TikTok dapat menelan biaya USD20 miliar-30 miliar.
Pada 2017, CNIL memerintahkan layanan pesan instan Facebook, WhatsApp, untuk berhenti membagikan data pengguna dengan perusahaan induknya tanpa mendapatkan persetujuan yang diperlukan. Agensi tersebut juga menjatuhkan denda sebesar 50 juta euro pada Google dengan alasan melanggar aturan privasi UE.
Dengan 27 negara anggota, Uni Eropa memiliki undang-undang perlindungan data paling ketat di dunia. Menurut ketentuan yang relevan dari Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), Uni Eropa berhak mengenakan denda yang setara dengan 4% dari penjualan tahunan global pada perusahaan yang melanggar peraturan paling serius. (Baca juga: Tersingkir dari Komisaris BUMN, Relawan Jokowi Merasa Kehilangan Induk )
Tampaknya TikTok tidak menghadapi ancaman larangan di Prancis. Jika terbukti bersalah, mungkin akan membayar denda yang sangat besar.
Pada 2017, CNIL memerintahkan layanan pesan instan Facebook, WhatsApp, untuk berhenti membagikan data pengguna dengan perusahaan induknya tanpa mendapatkan persetujuan yang diperlukan. Agensi tersebut juga menjatuhkan denda sebesar 50 juta euro pada Google dengan alasan melanggar aturan privasi UE.
Dengan 27 negara anggota, Uni Eropa memiliki undang-undang perlindungan data paling ketat di dunia. Menurut ketentuan yang relevan dari Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), Uni Eropa berhak mengenakan denda yang setara dengan 4% dari penjualan tahunan global pada perusahaan yang melanggar peraturan paling serius. (Baca juga: Tersingkir dari Komisaris BUMN, Relawan Jokowi Merasa Kehilangan Induk )
Tampaknya TikTok tidak menghadapi ancaman larangan di Prancis. Jika terbukti bersalah, mungkin akan membayar denda yang sangat besar.
(iqb)
tulis komentar anda