Benarkah BI Checking Kol-5 Susah Dapat Kerja? Fresh Graduate Wajib Tahu!
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:02 WIB
Namun perlu diketahui jika Status kolektibilitas dibagi menjadi lima tingkatan. Di antaranya yaitu Kol-1 (Lancar), Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol-3 (Kurang Lancar), Kol-4 (Diragukan), dan Kol-5 (Macet).
Status Kol-5 adalah status terburuk yang menunjukkan bahwa debitur sudah tidak mampu lagi membayar kreditnya dan harus dilakukan penyelesaian melalui proses hukum.
Baca Juga: Pengganti BI Checking, Ini Cara Cek SLIK OJK Online
Untuk menghapus status Kol-5 di SLIK OJK, seseorang harus menyelesaikan kreditnya dengan cara membayar seluruh tunggakan pokok dan bunga. Selain itu, dilanjutkan dengan melakukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit.
Setelah itu, seseorang harus mengajukan permohonan penghapusan status Kol-5 ke lembaga keuangan yang memberikan kreditnya. Proses penghapusan status Kol-5 bisa memakan waktu sekitar 3 bulan sampai 1 tahun tergantung dari kebijakan lembaga keuangan dan kerjasama antara debiturdankreditur.
Status Kol-5 adalah status terburuk yang menunjukkan bahwa debitur sudah tidak mampu lagi membayar kreditnya dan harus dilakukan penyelesaian melalui proses hukum.
Baca Juga: Pengganti BI Checking, Ini Cara Cek SLIK OJK Online
Untuk menghapus status Kol-5 di SLIK OJK, seseorang harus menyelesaikan kreditnya dengan cara membayar seluruh tunggakan pokok dan bunga. Selain itu, dilanjutkan dengan melakukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit.
Setelah itu, seseorang harus mengajukan permohonan penghapusan status Kol-5 ke lembaga keuangan yang memberikan kreditnya. Proses penghapusan status Kol-5 bisa memakan waktu sekitar 3 bulan sampai 1 tahun tergantung dari kebijakan lembaga keuangan dan kerjasama antara debiturdankreditur.
(dan)
Lihat Juga :