TikTok, WeChat, dan Telegram Resmi Dilarang di Montana Amerika Serikat
Kamis, 18 Mei 2023 - 16:47 WIB
JAKARTA - TikTok resmi dilarang di Montana, Amerika Serikat (AS). Larangan itu diteken langsung oleh Gubernur Montana, Greg Gianforte.
Dilansir dari The Verge, Gubernur Montana, Greg Gianforte telah menandatangani RUU yang melarang TikTok.
"RUU itu, SB 419, melarang TikTok beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial Montana, dan menuntut aplikasi seluler itu membuat aplikasi tidak tersedia untuk penduduk Montana," tulis laman itu, dikutip Kamis (18/5/2023).
Pelarangan dilakukan untuk melindungi data pribadi penduduk Montana dari Partai Komunis Tiongkok. "Saya telah melarang TikTok di Montana," tweet Gianforte hari ini.
Sementara itu, Juru Bicara Tiktok, Brooke Oberwetter menanggapi larangan itu dengan mengatakan, bahwa Gubernur Gianforte telah melanggar hak Amandemen Pertama Rakyat Montana.
"Kami ingin meyakinkan Montana, bahwa mereka dapat terus menggunakan TikTok untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitasnya," jelasnya.
SB 419 adalah hukum yang relatif sederhana. Meski demikia, TikTok tidak mungkin beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial Montana.
Undang-undang itu juga menetapkan, bahwa tidak ada hukuman yang berlaku untuk pengguna TikTok. Tetapi operator App Store dan Tiktok sendiri dapat menghadapi denda USD10.000 per pelanggaran.
"Larangan ini akan menjadi pembatasan yang belum pernah terjadi sebelumnya, pada akses orang Amerika ke internet. Hukum efektif berlaku, pada 1 Januari 2024," bebernya.
Tidak hanya TikTok, Montana juga melarang aplikasi Telegram, WeChat, dan aplikasi belanja TEMU. Menurut Gianforte, semua aplikasi itu rawan digunakan oleh musuh negara.
Dilansir dari The Verge, Gubernur Montana, Greg Gianforte telah menandatangani RUU yang melarang TikTok.
"RUU itu, SB 419, melarang TikTok beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial Montana, dan menuntut aplikasi seluler itu membuat aplikasi tidak tersedia untuk penduduk Montana," tulis laman itu, dikutip Kamis (18/5/2023).
Pelarangan dilakukan untuk melindungi data pribadi penduduk Montana dari Partai Komunis Tiongkok. "Saya telah melarang TikTok di Montana," tweet Gianforte hari ini.
Sementara itu, Juru Bicara Tiktok, Brooke Oberwetter menanggapi larangan itu dengan mengatakan, bahwa Gubernur Gianforte telah melanggar hak Amandemen Pertama Rakyat Montana.
"Kami ingin meyakinkan Montana, bahwa mereka dapat terus menggunakan TikTok untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitasnya," jelasnya.
SB 419 adalah hukum yang relatif sederhana. Meski demikia, TikTok tidak mungkin beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial Montana.
Undang-undang itu juga menetapkan, bahwa tidak ada hukuman yang berlaku untuk pengguna TikTok. Tetapi operator App Store dan Tiktok sendiri dapat menghadapi denda USD10.000 per pelanggaran.
"Larangan ini akan menjadi pembatasan yang belum pernah terjadi sebelumnya, pada akses orang Amerika ke internet. Hukum efektif berlaku, pada 1 Januari 2024," bebernya.
Tidak hanya TikTok, Montana juga melarang aplikasi Telegram, WeChat, dan aplikasi belanja TEMU. Menurut Gianforte, semua aplikasi itu rawan digunakan oleh musuh negara.
(san)
tulis komentar anda