Viral Siaran Langsung Pengemis Online Mandi Lumpur, Ini Tanggapan TikTok Indonesia

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:46 WIB
TikTok Indonesia memberikan tanggapan terkait fenomena live mandi lumpur yang viral belakangan ini. Foto: AFP
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak fenomena live streaming TikTok “Nenek Mandi Lumpur” yang belakangan viral untuk dihentikan. Sebab, dianggap sebagai hal yang meresahkan masyarakat.

Usman menyebut upaya tersebut dilakukan seiring kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).

Terkahir hal ini, pihak TikTok Indonesia pun ikut angkat bicara. ”Kami sangat prihatin atas konten tersebut. TikTok tidak menyarankan anggota komunitas kami untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat membahayakan mereka. Keamanan dan keselamatan komunitas TikTok adalah prioritas utama



kami,” tulis perwakilan TikTok Indonesia.

“Kami terus berupaya menjaga agar TikTok menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua orang melalui kebijakan, sistem, serta edukasi dari Panduan Komunitas TikTok. Kami juga mendorong anggota komunitas TikTok untuk turut berpartisipasi dalam menjaga TikTok sebagai tempat yang aman dan ramah bagi semua orang,” lanjut mereka.

Untuk itu, pengguna TikTok yang merasa menemukan konten yang dianggap tidak pantas dapat melaporkannya melalui fitur keamanan TikTok yang tersedia di dalam aplikasi.

”Hal ini dapat dilakukan dengan menekan lama pada konten siaran langsung di TikTok LIVE, mengeklik 'Laporkan', lalu memilih alasan yang relevan. Dari video (termasuk akun dan sesi livestreaming) yang dilaporkan, video yang diduga melanggar Panduan Komunitas TikTok akan dievaluasi lebih lanjut untuk dihapus,” tulis mereka.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.

Christina berpandangan, meski konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More