Canggih, Pemerintah Lacak Pasien COVID-19 dengan Aplikasi TraceTogether

Kamis, 26 Maret 2020 - 19:56 WIB
Canggih, Pemerintah...
Canggih, Pemerintah Lacak Pasien COVID-19 dengan Aplikasi TraceTogether
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan operator telekomunikasi berkoordinasi dalam upaya surveilans, berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pembatasan ruang gerak) bagi pasien COVID-19 .

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) , Johnny G Plate mengatakan, upaya terpadu Surveilans COVID-19 digelar dengan menggunakan aplikasi TraceTogether yang dikembangkan oleh operator telekomunikasi di Indonesia. Aplikasi tersebut sudah beroperasi per hari ini.

Aplikasi tersebut akan terpasang pada smartphone pasien positif COVID-19. Aplikasi juga dapat melakukan tracing, tracking, fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya.

"Aplikasi ini dikembangkan oleh anak-anak negeri sendiri, setara dengan yang dikembangkan di Singapura. Pada intinya aplikasi dikembangkan atau dibuat agar mampu melakukan tracing, tracking, dan fencing, sehingga usaha kita untuk memutus jalur sebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan baik dan cepat," kata Johny dalam konferensi pers yang ditayangkan secara live streaming, Kamis (26/3/2020).

Nantinya aplikasi ini bisa memberikan riwayat pergerakan pasien COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga akan terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

Lebih lanjut Johnny menjelaskan, berdasarkan hasil tracking dan tracing, nantinya nomor smartphone di sekitar pasien positif COVID-19 yang terdeteksi melalui operator akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol ODP, yakni isolasi diri selama 14 hari.

Menkominfo menyebut, pemberlakukan aplikasi TraceTogether ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan BNPB. Penggunaan aplikasi berlaku sesuai Keputusan Menkominfo No 159 Tahun 2020 mengenai Penanganan COVID-19 Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Keputusan menteri ini, tegas dia, bersifat khusus dan hanya berlaku untuk kondisi darurat wabah hingga pemerintah menyatakan kondisi telah kondusif dan keadaan darurat diakhiri.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8973 seconds (0.1#10.140)