Canggih, Pemerintah Lacak Pasien COVID-19 dengan Aplikasi TraceTogether

Kamis, 26 Maret 2020 - 19:56 WIB
Canggih, Pemerintah...
Canggih, Pemerintah Lacak Pasien COVID-19 dengan Aplikasi TraceTogether
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan operator telekomunikasi berkoordinasi dalam upaya surveilans, berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pembatasan ruang gerak) bagi pasien COVID-19 .

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) , Johnny G Plate mengatakan, upaya terpadu Surveilans COVID-19 digelar dengan menggunakan aplikasi TraceTogether yang dikembangkan oleh operator telekomunikasi di Indonesia. Aplikasi tersebut sudah beroperasi per hari ini.

Aplikasi tersebut akan terpasang pada smartphone pasien positif COVID-19. Aplikasi juga dapat melakukan tracing, tracking, fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya.

"Aplikasi ini dikembangkan oleh anak-anak negeri sendiri, setara dengan yang dikembangkan di Singapura. Pada intinya aplikasi dikembangkan atau dibuat agar mampu melakukan tracing, tracking, dan fencing, sehingga usaha kita untuk memutus jalur sebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan baik dan cepat," kata Johny dalam konferensi pers yang ditayangkan secara live streaming, Kamis (26/3/2020).

Nantinya aplikasi ini bisa memberikan riwayat pergerakan pasien COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga akan terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

Lebih lanjut Johnny menjelaskan, berdasarkan hasil tracking dan tracing, nantinya nomor smartphone di sekitar pasien positif COVID-19 yang terdeteksi melalui operator akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol ODP, yakni isolasi diri selama 14 hari.

Menkominfo menyebut, pemberlakukan aplikasi TraceTogether ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan BNPB. Penggunaan aplikasi berlaku sesuai Keputusan Menkominfo No 159 Tahun 2020 mengenai Penanganan COVID-19 Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Keputusan menteri ini, tegas dia, bersifat khusus dan hanya berlaku untuk kondisi darurat wabah hingga pemerintah menyatakan kondisi telah kondusif dan keadaan darurat diakhiri.
(mim)
Berita Terkait
Sepanjang 2021, Kominfo...
Sepanjang 2021, Kominfo Blokir 565.449 Konten Hoax di Medsos dan Internet
Kominfo Beri Kesempatan...
Kominfo Beri Kesempatan Aplikasi Pencuri Data Perbaiki Sistem
Makin Kuat, Peduli Lindungi...
Makin Kuat, Peduli Lindungi Dipasok Fitur Registrasi dan Sertifikasi Vaksin
Ini yang Bikin Aplikasi...
Ini yang Bikin Aplikasi Snack Video Diblokir
Daftar 22 Wilayah yang...
Daftar 22 Wilayah yang Masuk Seleksi Penyelenggara Multipleksing dari Kominfo
Status Masih diblokir,...
Status Masih diblokir, Mengapa Netflix Malah Dirangkul Kemendikbud?
Berita Terkini
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
2 jam yang lalu
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
6 jam yang lalu
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
10 jam yang lalu
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
13 jam yang lalu
Mantap! Telkom Bagikan...
Mantap! Telkom Bagikan Dividen Saham Rp21,9 Triliun dari Hasil Buku 2025
22 jam yang lalu
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
1 hari yang lalu
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved