Ini yang Bikin Aplikasi Snack Video Diblokir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kegiatan operasi aplikasi Snack Video dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) karena dianggap ilegal.
SWI meminta aplikasi untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada pengguna hanya dengan menonton video dan memiliki sistem mengajak teman jika ingin hasil lebih banyak.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan pers.
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatanMoney Game (14), Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin (6), Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin (3), Equity Crowdfunding tanpa izin (1), Penyelenggara konten video tanpa izin (1), Sistem pembayaran tanpa izin (1) dan kegiatan lainnya (2)
SWI meminta aplikasi untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada pengguna hanya dengan menonton video dan memiliki sistem mengajak teman jika ingin hasil lebih banyak.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan pers.
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatanMoney Game (14), Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin (6), Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin (3), Equity Crowdfunding tanpa izin (1), Penyelenggara konten video tanpa izin (1), Sistem pembayaran tanpa izin (1) dan kegiatan lainnya (2)
(wbs)