Status Masih diblokir, Mengapa Netflix Malah Dirangkul Kemendikbud?
Kamis, 18 Juni 2020 - 12:35 WIB
loading...
Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merangkul Netflix di saat posisinya masih diblokir oleh Kementerian lain terus menuai kritik. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Seluruh lembaga dan kementerian di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo seharusnya bisa satu suara tentang bagaimana mengadapi perusahaan digital over-the-top (OTT) asing seperti Netflix . (Baca juga: Gandeng Netflix, Kemendikbud Dinilai Hanya Berorientasi Pasar )
Seperti yang diketahui Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai pajak perusahaan OTT asing yang layanannya ada di Indonesia. Sementara Netflix belum tunduk terhadap aturan tersebut.
Layanan Netflix juga masih diblokir oleh operator telekomunikasi berpelat merah, Telkom dan Telkomsel. Sayangnya ini bertolak belakang dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) . Mereka justru merangkul Netflix dengan alasan menumbuhkan perfilman Indonesia.
Pengamat teknologi sekaligus Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, mengatakan, sebaiknya dilihat terlebih dahulu apakah perusahaan OTT asing ini patuh terhadap aturan yang ada di Indonesia atau tidak.
"Kementerian Keuangan kan baru keluarkan kebijakan. Ya kita lihat dulu apakah para perusahaan OTT asing yang beroperasi dan memberikan layanan di Indonedia patuh terhadap aturan atau tidak," kata Heru kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Kamis (18/6/2020).
Seperti yang diketahui Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai pajak perusahaan OTT asing yang layanannya ada di Indonesia. Sementara Netflix belum tunduk terhadap aturan tersebut.
Layanan Netflix juga masih diblokir oleh operator telekomunikasi berpelat merah, Telkom dan Telkomsel. Sayangnya ini bertolak belakang dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) . Mereka justru merangkul Netflix dengan alasan menumbuhkan perfilman Indonesia.
Pengamat teknologi sekaligus Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, mengatakan, sebaiknya dilihat terlebih dahulu apakah perusahaan OTT asing ini patuh terhadap aturan yang ada di Indonesia atau tidak.
"Kementerian Keuangan kan baru keluarkan kebijakan. Ya kita lihat dulu apakah para perusahaan OTT asing yang beroperasi dan memberikan layanan di Indonedia patuh terhadap aturan atau tidak," kata Heru kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Kamis (18/6/2020).
Lihat Juga :